ojek 55Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa BaratOjek (juga disebut ojeg) adalah transportasi umum tidak resmi di Indonesia berupa sepeda motor atau sepeda yang disewakan dengan cara memboncengkan penumpang. [1] Penumpang