bandar daratA. Bandar Udara Menurut Annex 14 ICAO, bandar udara merupakan area tertentu di darat atau air (termasuk setiap bangunan, instalasi dan peralatan) yang dimaksudkan untuk dunakanMenurut Horonjeff (1988), bandar udara dibagi menjadi dua bagian utama yaitu sisi darat dan sisi udara. Gedung terminal menjadi perantara diantara kedua bagian itu. Tempat parkir